Hukum Menikah Dengan Pasangan Zina
I. Zina Yang Semakin Sering Terjadi
Seringkali kita dapati di masa sekarang ini pasangan muda yang melakukan zina. Barangkali mereka tidak berniat pada awalnya untuk berzina. Namun karena keteldoran dan tidak mengindahkan larangan untuk berkhalwat dan seterunya, maka mereka menjadi sasaran empuk jerat syetan sehingga tanpa disadari terjerumuslah mereka ke zina yang diahramkan.
Faktanya, berbagai penelitian menunjukkan bahwa banyak remaja, pada usia dini sudah terjebak dalam perilaku reproduksi tidak sehat, diantaranya adalah seks pra nikah. Dari data-data yang ada menunjukkan:
1. Antara 10 -31% (N=300 di setiap kota) remaja yang belum menikah di 12 kota besar di Indonesia menyatakan pernah melakukan hubungan seks (YKB,1993).
2. 27% remaja laki-laki dan 9% remaja perempuan di Medan (15-24 tahun) mengatakan sudah pernah melakukan hubungan seksual (Situmorang, 2001)
3. 75 dan 100 remaja yang belum menikah di Lampung dilaporkan sudah pernah melakukan hubungan seks (studi PKBI, tahun 1997)
4. Di Denpasar Bali, dari 633 pelajar SLTA kelas II, sebanyak 23,4% (155 remaja) mempunyai pengalaman hubungan seks, 27% putra dan 18% putri (Pangkahila, Wempie, Kompas, 19/09/1996)
Ada pergeseran nilai mengenai hubungan seksual sebelum nikah. Hal ini utamanya terjadi pada kaum perempuan. Bila sebelumnya ada anggapan bahwa hubungan seksual hanya dilakukan jika ada hubungan emosional yang dalam dengan lawan jenis, namun saat kini kondisi tersebut telah berubah. Hasil penelitian Shali dan Zeinik (Dusek, 1996) menunjukkan baliwa 79,1% kaun perempuan (usia antara 15-19 tahun) setuju dilakukannya hubungan seksual walaupun tidak ada rencana untuk menikah; 54,7% setuju hanya bila ada rencana menikah; dan 10,7% tidak setuju adanya hubungan seksual sebelum menikah.
Namun demikian, perilaku seksual remaja sebenarnya tidak hanya terbatas pada jenis hubungan seksual sebelum nikah, tetapi perilaku seksual yang lain, misalnya petting (90% remaja terlibat pada “light” petting, 80% remaja terilbat pada “heavy” petting); dan masturbasi, menunjukkan frekuensi yang tinggi pula.
II. Haramnya Aborsi
Pilihan yang paling konyol adalah mengaborsi anak yang terlanjur tumbuh dalam janin. Padahal aborsi ini selain dilaknat Allah dan agama, juga sangat beresiko besar kepada keselamatan seorang wanita.
Selain itu praktek aborsi adalah pelangaran hukum dimana bila ada seseorang ikut membantu proses aborsi di luar nikah yang syah, bisa dijerat dengan hukum. (silahkan baca mata kuliah Fiqih Kontemporer pada judul Hukum Aborsi).
III. Hukum Menikahi Pasangan Zina
Pilihan lainnya adalah menikahi pasangan zina yang terlanjur hamil itu. Namun bagaimana hukumnya dari sudut pandang syariah ? Bolehkah menikahi wanita yang telah dizinai ?
Ada sebuah ayat yang kemudian dipahami secara berbeda oleh para ulama. Meski pun jumhur ulama memahami bahwa ayat ini bukan pengharaman untuk menikahi wanita yang pernah berzina.
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)
Lebih lanjut perbedaan pendapat itu adalah sbb :
1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama
Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina.
Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?
Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini. Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz `hurrima` atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.
Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu :
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS> An-Nur : 32).
Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.
Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :
Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan Daruquthuny).
Juga dengan hadits berikut ini :
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)
2. Pendapat Yang Mengharamkan
Meski demkikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Paling tidak tercatat ada Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).
Bahkan Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur : 3).
Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.
Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud)
3. Pendapat Pertengahan
Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.
Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar`i.
Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseroang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.
**Khulasoh From SyariahOnline and Eramuslim**
http://www.usahamulia.net/index.php?pilih=lihatsyariah&id=13
Reuni SMP Negeri 01 Purwojati di RM Pom Bensin Margasana
Daftar Hadir
| No. | Nama | No, HP | Alamat Email |
| 1. | Agus Prasetyo | 085747136611 | tyo_junet@yahoo.co.id |
| 2. | Rifki Ahda S. | 085227446464 | rifki_ahda46@yahoo.co.id |
| 3. | Yusuf Restu S. | 085726546575 | |
| 4. | Sutino | 087820829918 | tinoideal@yahoo.com |
| 5. | David | 087872440940 | dadzal_98@yahoo.co.id |
| 6. | Dedy W. | 083872409335 | dhooloe89@yahoo.com |
| 7. | Dimas F. | 085717958207, 085775559335 | |
| 8. | Wahyu H. P. | 085210167445 | |
| 9. | Sukiman | 087878422796 | |
| 10. | Taryoto | 087883062476, 082125115295 | |
| 11. | Tono | 021-91479006 | |
| 12. | Heru | 085716469990 | tudhe_heru@yahoo.com |
| 13. | Turyanto | 081219507085 | |
| 14. | Bom Bom | 085747515101 | ndadezta@yahoo.com |
| 15. | Kiswoyo | 087888165302 | evoluttion39@yahoo.co.id |
| 16. | Elin | 085747186290 | mamaxpantix@yahoo.co.id |
| 17. | Haryono | 085814804721 | |
| 18. | Uri | 085729045446 | jury_commet@yahoo.com |
| 19. | Tina | 085869615599 | chan_tina89@yahoo.co.id |
| 20. | Agus Triyono | 085714734166, 082198156388 | |
| 21. | Dwi Nur | 082135745542 | |
| 22. | Sulis | 082113002931 | lilis.sulistyowati@rocketmail.com |
| 23. | Liana | 085227810360 | leelagoss@yahoo.co.id |
| 24. | Rokhayati | 085710893275 | |
| 25. | Sri Haryani | 083863757685 | |
| 26. | Mamas Liswan | 085691641441, 083863046263 | |
| 27. | Koez-koez | 087875759504, 021-93026219 | bkuzwanto@yahoo.com |
| 28. | Tochirun | 085647937897 | tochi_bms@yahoo.com |
| 29. | Koder | 085780252277 | kodelgozilcodry@yahoo.com |
| 30. | Herman | 085716652980 | herman.fuzoa@yahoo.com |
| 31. | Wahyu Bjg | 021-51146056 | wahyu.luttec@facebook.com |
| 32. | Darto | 081327326616 | ragiell@yahoo.com |
| 33. | Daryo | 082112062186 | |
| 34. | Oki Wahyudi | 083871730319 | okibakmicahaya@yahoo.com |
| 35. | Dino Mukti P. | 085747589664 | |
| 36. | Febriana | 085710311726 | |
| 37. | Suci | 089665877763 | zhu_chie42@yahoo.co.id |
| 38. | Ita Purwitasari | 085727252400 | itapurwitasari4@yahoo.co.id |
| 40. | Daryoto | 021-96914585 | |
| 41. | Sobirin | 083878870161 | |
| 42. | Nunik | 082133241300 | dj.nunik@yahoo.com |
| 43. | Heri Susanto | 081311612716 | pak_her@yahoo.co.id |
Hukum Memakan Ular, Cacing, Katak, Dsb
Pertanyaan
Saya masih bingung apakah hewan-hewan seperti ular, cacing, katak, tokek, buaya, dan nyambik boleh dimakan? Sebagian orang bahkan mengatakan bahwa hewan-hewan tersebut berkhasiat untuk menyehatkan dan menguatkan tubuh serta bisa mengobati penyakit-penyakit tertentu. Mohon kiranya Ustadz bisa memberikan penjelasan sehingga saya tidak lagi bingung tentang masalah ini. Terima kasih.
(Toha Raihan di Sidoarjo)
Jawaban
Dalam kajian fiqh Islam, makanan termasuk dalam kategori fiqih non ibadah yang hukum asalnya adalah boleh dan halal, hal tersebut sesuai dengan ayat-ayat yang sangat jelas, diantaranya firman Allah:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. 2 : 29)
“Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin.” (QS. 31 : 20)
Allah telah menjelaskan secara tegas semua yang halal dan semua yang haram dalam firman-Nya: “(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. 7 : 157)
Berdasarkan ayat-ayat diatas para ulama menyimpulkan kaidah fiqh, bahwa prinsip dasar makanan adalah halal kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya. “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (halal) kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Adapun faktor-faktor yang dapat mengharamkan makanan antara lain sebagai berikut.
Pertama, apabila dipastikan dapat menimbulkan dharar/bahaya, berdasarkan firman Allah: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. 2 : 195)
Kedua, apabila memabukkan atau menghilangkan ingatan, berdasarkan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panahadalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. 5 : 90)
Ketiga, apabila najis atau terkontaminasi najis, berdasarkan firman Allah: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. 2 : 173)
Keempat, binatang buas yang bertaring dan burung yang menangkap dengan cakar, berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Sesunguhnya Allah telah mengharamkan setiap bnatang buas yang bertaring dan burung yang menangkap dengan cakar.” (HR. Muslim)
Berdasarkan nash-nash dan kaidah diatas, maka ular, katak beracun dan buaya termasuk binatang yang diharamkan, karena ular dan katak beracun itu membahayakan dan buaya termasuk binatang buas yang bertaring .
Sedangkan katak yang tidak beracun dan cacing selama aman dari racun ataupun bakteri yang membahayakan, maka kembali pada hukum asalnya yaitu halal.
Adapun tokek dan nyambik – wallahu a’lam – untuk menentukan hukumnya diperlukan dahulu kepastian, apakah ia termasuk binatang buas yang bertaring atau ia berbisa sehingga membahayakan.
Perihal bahwa binatang-binatang tersebut dikatakan dapat menyembuhkan penyakit, maka kita kembali pada kaidah dasar pengobatan dalam Islam “bahwa Allah tidak memperkenankan obat untuk penyakit kita dari sesuatu yang diharamkan”. Abdullah bin Mas’ud berkata, “Sesungguhnya Allah tidak membolehkan terapi bagi kalian dengan sesuatu yang diharamkan.” (HR. Bukhori)
(Agung Cahyadi, MA)
SUMBER : http://konsultasisyariah.net/component/option,com_konsya/task,detail/id,16/
Maher Zain – Insya Allah (feat. Fadly Padi)
Ketika kau tak sanggup melangkah
Hilang arah dalam kesendirian
Tiada mentari bagai malam yang kelam
Tiada tempat untuk berlabuh
Bertahan terus berharap
Allah selalu di sisimu
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan
Every time you commit one more mistake
You feel you can’t repent and that it’s way too late
You’re so confused wrong decisions you have made
Haunt your mind and your heart is full of shame
But don’t despair and never lose hope
’Cause Allah is always by your side
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah you’ll find a way
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan
Turn to Allah He’s never far away
Put your trust in Him, raise your hands and pray
Oh Ya Allah tuntun langkahku di jalanmu
Hanya engkaulah pelitaku
Tuntun aku di jalanmu selamanya
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah we’ll find our way
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah we’ll find our way
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah we’ll find our way
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah we’ll find our way
Koleksi Maher Zain yang lain.
Mp3 Download & Lirik Lagu Maher Zain – Insya Allah (feat. Fadly Padi)
Gambar Artis Indonesia
Download Youtube Video Clip Maher Zain – Insya Allah (feat. Fadly Padi)
Foto Artis Indonesia
Taman Buah Mekar Sari
Amazing Tourism Park
Jl. Raya Cileungsi-Jonggol KM. 3
Cileungsi – Bogor
Telp. 021-8231812 Ext. 409
Fax. 021-8231825
Email : pr@mekarsari.com
Web : www.mekarsari.com
PT. AMTEK ENGGINERING JAKARTA
PT. AMTEK ENGGINERING JAKARTA
Kota Bukit Indah
Kawasan Industri Indotaise Sektor 1A
Blok F-2, Cikampek
Karawang 41373, Jawa Barat
Sumber informasi : Siti Ngatikoh
Alfa Link
Kalo yg mau beli kamus digital/ kamus elektronik di sini informasinya ..
Tinta infus yang aku pakai selama ini
Aku selama ini pake tinta infus SHINE INK
Keunggulan yg aku rasakan
- harga OK lah
- tinta dia bukan refill, tapi langsung di kemas dalam bentuk botol dari pabriknya, jadi makenya nanti langsung ditancapin ke tangki.
- kalo printer ada masalah, kita akan dilayani servise dg cuma2 selama kita masih pake tinta dia.
- botol tinta sudah menggunakan teknoogi filterisasi, tinta disaring sebelum disedot ke ketrit. tinta hanya akan ngalir ketika printer digunakan. jika printer off, ya tinta diem saja.
- selanjutnya kalo bingung ya tanya shine ink saja. aku masang di shine ink cabang harco mangga dua. pake printer canon IP-1880 jadulku, sejak tahun 2009 sampe sekarang. digeber tiap hari buat ngeprint foto hasil OK, printer jadi awet, n duit kita irit. kalo ada maslah paling maslah ngeblink doank, itu pun bisa dipandu lewat telpon sama petugas shine inknya ..
Nih alamat
Shine Ink Harco Mangga Dua
Lantai 1 Hall Tengah no M5
Jl Mangga Dua Raya – Jakarta
Telp. 021-91300971
Digital Quran, Buku Bisa Bicara,
Readboy juga menyediakan paket belajar Al-Quran lengkap 1-30 juz Iqro dan Dzikir bagi umat muslim.
info :
Al Mu’allim
Jl. Boulevard Artha Gading
SENTRAL BISNIS ARTHA GADING Blok A7D / 17 Jakarta
14240
Indonesia
Telephone : 021-4535578
Fax : 021-4535615
Email : readyboy_indonesia@yahoo.co.id
web :
http://readboy.co.id/
http://digital-quran.co.id












